KOTA TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan khusus pada Selasa (13/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sekitar 126,5 kilogram sabu dan ganja, ribuan butir obat-obatan, telepon seluler, senjata, hingga berbagai barang lain yang berkaitan dengan perkara hukum.
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari perkara periode November 2025 hingga September 2026. Dari total 210 perkara, sebanyak 150 perkara berkaitan dengan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 60 perkara lainnya merupakan perkara nonnarkotika.
Dua jenis narkotika dengan jumlah terbesar yang dimusnahkan adalah sabu seberat 69.629,51 gram dan ganja seberat 56.865 gram. Jika digabungkan, total berat keduanya mencapai sekitar 126,5 kilogram.
Baca Juga: Tega Nilap Duit Bencana, Eks Kadis PMD Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Bansos Rp1,5 M Kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penanganan barang bukti sesuai proses hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kejaksaan kepada masyarakat.
Rincian Barang Bukti Narkotika dan Obat-obatan
Selain sabu dan ganja, Kejari Kota Tangerang memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan zat lainnya. Berikut rinciannya berdasarkan data yang disampaikan:
- Sabu: 69.629,51 gram.
- Ganja: 56.865 gram.
- Ganja sintetis: 115,4099 gram.
- Ekstasi: 993,6961 gram.
- Etomidate: 2.139,164 gram.
- Bubuk ketamine: 15.221,95 gram.