MEDAN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Dhody Thahir terhadap Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (13/10/2026) sore.
Baca Juga: Cegah Narkoba Sejak Dini, Disdik Sumut Siapkan Rencana Kurikulum Anti Narkotika "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan surat penetapan tersangka tidak sah. Memerintahkan pemohon dikeluarkan dari tahanan," ujar Khamozaro saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut bukan dibuat di rumah Dhody Thahir, melainkan di rumah Danialsyah, mantan kuasa hukum pemohon.
Hakim juga menilai pihak termohon tidak mampu menghadirkan saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan pemalsuan surat tersebut.
Selain itu, surat yang dipersoalkan dinilai tidak terbukti berkaitan dengan akta autentik mana pun.
"Tidak ada pihak yang diuntungkan dari akibat surat itu. Bahwa surat itu tidak berkaitan dengan pemalsuan, melainkan perdata," kata Khamozaro.
Usai hakim mengetuk palu, seorang pengunjung sidang yang diduga merupakan istri Dhody Thahir terlihat tak kuasa menahan haru.
Ia terduduk lemas di lantai hingga harus dibopong oleh kerabatnya.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Dhody Thahir.
Meski demikian, putusan praperadilan ini secara khusus berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka yang dipersoalkan pemohon.