JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI akan mengkaji usulan pembentukan hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan tersebut disampaikan Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) agar DPR menindaklanjuti persoalan yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Anggota Fraksi PKB yang juga anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari AKSI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Buntut Putusan MK, Koalisi Sipil 'Gedor' PKB Pakai Hak Angket DPR Soal Ijazah Gibran: Tunjukkan di Forum Resmi Khozin menegaskan, PKB akan mempelajari isi surat tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Fraksi PKB belum mengambil keputusan mengenai dukungan terhadap usulan hak angket itu.
"Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya," kata Khozin.
Ia menjelaskan, pembahasan lebih lanjut belum dapat dilakukan karena DPR sedang memasuki masa reses.
Dalam periode tersebut, anggota dewan menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing, antara lain menyerap aspirasi masyarakat, menyosialisasikan program, dan mendampingi konstituen.
Masa reses DPR dijadwalkan berlangsung hingga 9 November 2026.
Karena itu, PKB masih membutuhkan waktu untuk membaca dan mengkaji materi yang disampaikan AKSI sebelum menentukan sikap.
"Belum tahu kita kan. Belum diserahkan. Jadi suratnya kita terima dulu, baru kita baca, kita kaji, ya nanti akan ada tindak lanjut pastinya," ujarnya.
Perwakilan AKSI, Ray Rangkuti, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permintaan agar Fraksi PKB mengambil inisiatif mengajukan hak angket DPR terkait polemik ijazah Gibran.