MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penyidikan selama enam bulan terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai.
Namun, hingga Selasa, 13 Oktober 2026, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Medan-Binjai seksi I, II, dan III dengan panjang total sekitar 25,441 kilometer.
Baca Juga: 27 Tim Ramaikan Football Cup Pemuda Pancasila Medan, Rico Waas Ajak Kader Junjung Sportivitas dan Kekeluargaan Pembangunan ruas tol tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total anggaran sebesar Rp1.170.440.000.000 atau sekitar Rp1,17 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyidikan.
"Masih kayak kemaren (dalam penyidikan)," ujar Rizaldi, Selasa (13/10/2026).
Rizaldi juga membenarkan bahwa hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Sumut.
"Iya (belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik dari Kejati Sumut)," imbuh Rizaldi.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 30 orang saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan pembangunan Tol Medan-Binjai.
Sebelumnya, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut juga menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dan BPN Sumatera Utara.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan lahan proyek jalan tol tersebut.
Rizaldi menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.