JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan pada Pilpres 2024 masih berpotensi berlanjut meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan.
Menurut Mahfud, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui dua jalur, yakni jalur politik melalui parlemen dan jalur hukum.
Ia menilai tindak lanjutnya perlu diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: “Mana Saksinya?” Hakim Kesal saat Sidang Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal KSOP Belawan Mahfud menyoroti pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak ditemukan bukti ijazah SMA atau dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang sah saat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.
Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui putusan MK semata karena kewenangan pengadilan konstitusi memiliki batas.
"Oleh karena tidak adanya ijazah SMA dan yang disetarakan maka mahkamah menyerahkan kepada lembaga yang berwenang untuk menyelesaikannya," kata Mahfud dalam tayangan Podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud menjelaskan, salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah jalur politik melalui parlemen.
Jalur ini berkaitan dengan mekanisme konstitusional untuk mengusulkan pemberhentian presiden atau wakil presiden atau pemakzulan (impeachment).
Namun, proses pemakzulan tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan polemik atau perdebatan mengenai persyaratan pendidikan.
Mekanisme tersebut harus mengikuti ketentuan UUD 1945 dan melibatkan lembaga-lembaga yang berwenang.
"Lembaga lain itu sekarang yang bisa menindaklanjuti ada dua, satu lembaga politik yaitu upaya pemakzulan seperti yang sekarang ini. Karena tidak memenuhi syarat lagi," ungkap Mahfud.
Selain jalur politik, Mahfud menyoroti kemungkinan penanganan melalui jalur pidana.