MEDAN — Sidang perkara dugaan korupsi jasa pemanduan kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan ditunda setelah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan tidak hadir sesuai jadwal.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang diketuai Cipto Hosari Nababan tampak kesal atas ketidaksiapan pihak jaksa.
Persidangan yang berlangsung di ruang Cakra Utama pada Senin, 12 Oktober 2026, akhirnya dijadwalkan ulang pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Juru Bicara PN Pati Disiram Botok, Mahkamah Agung Buka Suara "Mana saksinya?" ujar Cipto saat membuka persidangan.
Tim JPU Kejari Belawan kemudian menjelaskan bahwa baru satu saksi dari KSOP Belawan yang hadir.
Sementara itu, saksi lain yang ditunggu disebut masih berada di area parkir.
Penjelasan tersebut tidak meredakan kekesalan hakim.
Cipto menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan harus menghargai waktu dan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
"Parkiran mana, parkiran Sun Plaza? Kalau sidang dijadwalkan jam 10, ya tepat waktulah. Ini pelajaran bagi masyarakat agar menghargai persidangan," tegasnya.
Karena saksi yang dibutuhkan belum lengkap, majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan saksi dan memutuskan menunda persidangan hingga pekan berikutnya.
"Sidang ditunda ke Senin (19/10/2026) jam 10," kata Cipto sembari mengetuk palu.
Dalam perkara dugaan korupsi jasa pemanduan kapal tersebut, terdapat empat orang yang duduk sebagai terdakwa.