JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyesalkan insiden penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani.
MA menyatakan dukungan kepada Retno dan menegaskan tidak akan menoleransi intimidasi maupun kekerasan terhadap aparatur pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara MA, Heru Pramono, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026.
Baca Juga: Pengurukan Lahan Pantai 7 Hektare di Tegal untuk Tambak Disorot, Kades Akui Belum Tahu Perizinannya "Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ujar Heru.
Menurut Heru, penyiraman terhadap aparatur pengadilan tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Tindakan tersebut juga dinilai mengarah pada perbuatan yang merendahkan martabat lembaga peradilan.
"Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun," katanya.
Heru menegaskan MA memandang serius insiden di PN Pati tersebut.
Menurut dia, hakim dan aparatur pengadilan harus dapat menjalankan tugas kedinasan tanpa menghadapi intimidasi maupun kekerasan.
"Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Terkait langkah hukum, MA menyerahkan proses penanganan kepada pihak PN Pati dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
MA akan memantau perkembangan laporan yang telah disampaikan oleh pengadilan.