TEGAL — Aktivitas pengurukan lahan di kawasan tepi pantai Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan.
Kegiatan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial TW dengan luasan sekitar 7 hektare itu disebut-sebut direncanakan untuk usaha tambak.
Namun, status lahan dan kelengkapan perizinan kegiatan tersebut masih menjadi pertanyaan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadinkes Batu Bara Dituntut 2 Tahun Penjara Pemerintah desa setempat mengaku telah menyampaikan imbauan agar pengurukan dihentikan sementara hingga persoalan tersebut mendapat kejelasan.
Dalam sebuah video wawancara, Kepala Desa Kramat, Sholeh, mengatakan pemerintah desa telah mengirimkan surat imbauan kepada TW.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah desa sebatas memberikan imbauan dan meminta penghentian sementara kegiatan.
"Desa mengirimkan surat imbauan kepada Pak T W yang sedang melakukan pengurukan di tepi pantai. Saya di sini cuma mengimbau, bukan menghentikan, ya mengimbau dan menghentikan sementara untuk kegiatan-kegiatan yang ada di pantai," ujar Kepala Desa.
Saat ditanya mengenai perizinan pengurukan, Kepala Desa mengaku belum mengetahui dokumen yang dimiliki pihak pelaksana kegiatan.
"Belum tahu, saya enggak tahu sama sekali." tegas kades.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum kegiatan pengurukan di kawasan pantai tersebut.
Terlebih, kegiatan yang melibatkan penimbunan lahan pesisir atau ruang laut dapat berkaitan dengan ketentuan tata ruang, perizinan pemanfaatan ruang laut, serta persetujuan lingkungan, bergantung pada lokasi dan bentuk kegiatannya.
Karena itu, pemeriksaan dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan batas lokasi pengurukan, status tanah, serta dokumen yang wajib dipenuhi.