MEDAN — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deni Syahputra, dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana belanja tak terduga (BTT) Dinas Kesehatan Batu Bara tahun anggaran 2022 senilai Rp1,15 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara, Ichsan Aulia Batubara, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026).
Dalam perkara tersebut, Deni sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Batu Bara sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Banjir Samosir, Mantan Kadinsos Dituntut 4 Tahun Penjara Ia kemudian diangkat menjadi kepala dinas menggantikan Wahid Khusyairi.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Syahputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Ichsan.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Deni membayar denda sebesar Rp500 juta.
Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.
"Apabila Deni tidak memiliki kekayaan atau pendapatan yang cukup untuk melunasi denda tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari," tambah Ichsan.
Jaksa juga menuntut Deni membayar uang pengganti sebesar Rp188 juta atas kerugian keuangan negara yang disebut dinikmatinya.
Namun, uang pengganti tersebut telah dibayar lunas oleh Deni.
Pengembalian uang tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap Deni.
Dalam perkara yang sama, Elvandri, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batu Bara, dituntut dua tahun enam bulan penjara.