MEDAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menuntut Fitri Agust Karo-Karo dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun anggaran 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026).
Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-Karo.
Baca Juga: Acungkan Egrek ke Abang Ipar, Pria di Purwodadi Diamankan Polsek Sunggal Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Fitri membayar denda sebesar Rp250 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.
Jaksa juga mengajukan tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000 dalam perkara tersebut.
"JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp516.298.000," ujar Juna dalam keterangannya.
Fitri Agust Karo-Karo diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir.
Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan penguatan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak banjir bandang di Samosir pada 2024.
Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat setelah bencana.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya kini menjadi objek pemeriksaan dalam proses hukum di pengadilan.
Sidang pembacaan tuntutan itu turut dihadiri Kepala Kejari Samosir, Akwan Annas, serta Koordinator Tim JPU Herman Ronald M. Panjaitan, yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir.