MEDAN — Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan mengadukan lambatnya penanganan laporan dugaan perampasan aset dan legalitas Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan ke Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara.
Pengaduan itu disampaikan Ketua Yaspetia Medan Ir. H. Marapinta Harahap bersama Ketua STAI Al-Hikmah Medan Asrul Siregar dan Sekretaris Yayasan Prof. Dr. Zainuddin di Kantor PWNU Sumut, Jalan Sei Batanghari, Medan, pada Sabtu (12/10/2026).
Mereka menyebut laporan yang disampaikan ke Polsek Medan Area terkait dugaan perampasan inventaris, penggunaan nama kampus, dan persoalan legalitas perguruan tinggi belum tuntas meski telah berjalan lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Pemko Medan Perkuat Pelacakan TBC, Camat dan Lurah Diminta Aktif Jemput Sasaran Skrining Pihak yayasan menduga tindakan tersebut melibatkan Masdar Limbong dan sejumlah pihak lainnya. Namun, dugaan itu perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Ketua Yaspetia Medan, Ir. Marapinta Harahap, mengatakan pihaknya mendatangi PWNU Sumut untuk meminta bantuan dan perlindungan sebagai sesama warga Nahdlatul Ulama (NU).
Ia berharap pengaduan tersebut dapat mendorong penyelesaian perkara yang dilaporkan ke kepolisian.
"Kami menyampaikan kegelisahan ini kepada Ketua PWNU Sumatera Utara untuk memohon bantuan dan perlindungan sebagai sesama warga NU. Laporan yang kami masukkan ke Polsek Medan Area terkait dugaan perampasan inventaris, izin, dan nama kampus oleh Masdar Limbong cs sudah lebih dari setahun jalan di tempat tanpa ada kejelasan maupun penetapan tersangka," ujar Marapinta, Sabtu (12/10/2026).
Menurut Marapinta, pihak yayasan menginginkan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Yaspetia, Prof. Zainuddin, juga menyampaikan keberatan atas belum tuntasnya penanganan laporan yang mereka ajukan.
Ia meminta PWNU Sumut ikut mengawal persoalan tersebut dan mendorong kepolisian memberikan kepastian hukum.
"Kasus dugaan perampasan aset dan legalitas perguruan tinggi ini sudah terkatung-katung lebih dari setahun. Dan laporan kami terkait pencurian asset ke poksek medan area yg dilakukan anggota Masdar Limbong sampai hari ini belum ada yg tersangka sudah cukup lama. Sebagai warga NU kami menghadap kepada pimpinan NU di sumut. Dan kami memohon bantuan Ketua PWNU Sumut untuk ikut mengawal masalah ini dan mendesak kepolisian agar menuntaskan penanganan hukumnya secara tegas dan transparan," tegas Prof. Zainuddin.