MEDAN - Aparat gabungan menggerebek sembilan titik yang diduga menjadi kawasan rawan peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi serentak pada Minggu (11/10/2026), petugas mengamankan 36 orang serta menyita 102,49 gram sabu, puluhan alat isap, hingga mesin judi dingdong.
Operasi tersebut dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pemberantasan sarang narkoba di berbagai wilayah Indonesia yang telah berlangsung sejak 9 Oktober 2026.
Kristian mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah dan program prioritas Kapolri untuk menekan peredaran gelap narkotika, terutama di kawasan yang terindikasi menjadi lokasi aktivitas narkoba.
Baca Juga: Profil Brigjen Pol Fadillah Zulkarnaen, Eks Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang Kini Jabat Wakapolda Sumut "Presiden Prabowo dan Kapolri kita ketahui sangat concern terhadap penanggulangan dan pemberantasan narkoba. Sesuai Asta Cita Presiden dan program prioritas Kapolri, ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik-titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia," kata Kristian dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Operasi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dengan melibatkan 451 personel gabungan. Personel tersebut berasal dari Bareskrim Polri, Polda Sumut beserta polres jajaran, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sembilan wilayah yang menjadi sasaran operasi tersebut meliputi Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal, Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga.
Dari hasil penindakan di sembilan titik tersebut, petugas mengamankan 36 orang. Rinciannya, delapan orang diduga sebagai pengedar narkoba, sedangkan 28 orang lainnya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika.
"Jumlah yang diamankan 36 orang, terdiri dari delapan orang pengedar dan 28 orang penyalahguna," ujar Kristian.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 102,49 gram sabu, 52 set alat isap atau bong, 100 batang pipa kaca pireks, 25 korek gas, dan tiga timbangan digital.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi, yakni satu unit tablet, 19 telepon seluler, satu mobil, empat sepeda motor, serta uang tunai Rp 2.435.000.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menemukan empat senjata tajam yang terdiri dari satu celurit dan tiga bilah pisau. Selain itu, terdapat lima mesin judi dingdong beserta dua kantong koin yang disita dari lokasi.
Kristian menjelaskan, penanganan terhadap 36 orang yang diamankan akan dibedakan berdasarkan peran dan hasil pemeriksaan. Delapan orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses melalui jalur hukum pidana, sedangkan 28 orang yang dikategorikan sebagai penyalahguna akan menjalani rehabilitasi.