JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Nilai kerugian tersebut tercantum dalam laporan hasil audit tertanggal 5 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp863.846.166.953. Sementara itu, anggaran pengadaan motor listrik yang disiapkan BGN tercatat sekitar Rp1,05 triliun.
"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953 atau Rp 863,8 miliar," kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).
Baca Juga: 4 Siswa SD di Medan Masih Dirawat Usai Mengeluh Mual Setelah Santap Makanan Program MBG Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan pada Jumat (9/10/2026).
Kelima tersangka terdiri atas Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Yenna Yuniana selaku Direktur PT YAT, serta dua orang berinisial AA dan GB yang masing-masing disebut menjabat sebagai direktur PT ASE.
Anang menjelaskan, penyerahan tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Kelima tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari. Tim penuntut umum akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Penyidikan mengungkap bahwa rencana awal pengadaan motor listrik mencapai 25.644 unit. Jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi 21.801 unit.
Dari hasil penyelidikan, pengadaan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal tercatat sebanyak 19.269 unit motor listrik. Jumlah itu terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Namun, penyidik menemukan ribuan kendaraan dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Rinciannya, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek tidak memiliki baterai.
Selain persoalan baterai, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara (BMN).