SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Peristiwa itu diduga dipicu perselisihan saat keduanya menghadiri pesta tuak.
Akibat kejadian tersebut, DRS mengalami luka tembak di bagian dada dan harus mendapatkan perawatan medis. Polisi menangkap JA di rumahnya pada Kamis (8/10/2026), setelah menyelidiki laporan yang disampaikan istri korban.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan, IPDA Sugeng Suratman, mengatakan penembakan terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Sagala Dolok, Nagori Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan.
Baca Juga: Nilap Uang Ganti Rugi Makam Tol Rp 526 Juta: Mantan Kadus Langkat Divonis 3 Tahun Bui Menurut Sugeng, insiden bermula ketika JA dan DRS berada di lokasi pesta tuak yang sama. Saat DRS bernyanyi bersama teman-temannya, JA diduga tersinggung dengan lirik lagu yang dianggapnya tidak sopan.
Ketika kembali dari kamar mandi, JA kemudian menanyakan maksud lirik lagu tersebut kepada DRS. Percakapan itu berujung perdebatan hingga keduanya terlibat perkelahian.
Orang-orang yang berada di lokasi sempat melerai pertikaian tersebut. Namun, ketegangan kembali terjadi ketika keduanya pulang melalui jalan yang sama. Pertikaian kedua itu juga berhasil dipisahkan oleh teman-teman mereka.
Perselisihan berlanjut setelah DRS mendatangi rumah JA dan menantangnya. Korban disebut menggedor pintu rumah sehingga JA tersulut emosi.
JA kemudian mengambil senapan angin dan menembak ke arah DRS. Peluru senapan angin tersebut mengenai bagian dada korban. Setelah melepaskan tembakan, JA melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya.
"JA mengakui bahwa dia tidak membidik dengan teliti, hanya menembak ke arah DRS. Setelah menembak, JA melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya tanpa mengetahui kondisi korban sebenarnya," ujar Sugeng, Sabtu (10/10/2026).
Korban yang mengalami luka serius sempat dibawa ke Puskesmas Tiga Runggu. Setelah itu, DRS dirujuk ke RSUD Djasamen Saragih di Pematangsiantar untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Dalam penangkapan JA, polisi turut menyita satu pucuk senapan angin berwarna hitam merek Braja Musti yang diduga digunakan dalam penembakan tersebut.
Sugeng mengatakan JA mengakui telah menembak korban dan menyebut tindakannya dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.