BATUBARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Polisi turut menyita sabu seberat 12 gram serta sejumlah barang lainnya.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial M Prayoga (33), Abdullah Sani (35), dan Khairul Aswad (32). Ketiganya diketahui bekerja sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Tanjung Tiram.
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batubara.
Baca Juga: Anggota DPRD Binjai Ronggur Raja Doli Simorangkir Apresiasi Gerak Cepat Polres Gerebek Lokasi yang Diduga Jadi Sarang Narkoba "Kami mengamankan tiga orang pria di Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, Tanjung Tiram," kata Arifin, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Arifin, ketiga pria tersebut memiliki peran masing-masing dan sebelumnya telah menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Batubara.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sabu seberat 12 gram, timbangan elektrik, dan uang tunai. Polisi juga menemukan senjata tajam, pipet yang dimodifikasi menjadi alat untuk mengambil narkotika, serta alat bantu seks.
Arifin mengungkapkan proses pengamanan sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga. Namun, petugas akhirnya berhasil membawa ketiga pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
"Beruntungnya kami dengan kekuatan penuh, dibantu oleh Satsamapta, Propam, dan lainnya berhasil membawa ketiganya," ujarnya.
Saat ini, ketiga pria tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Batubara. Polisi akan mendalami dugaan keterlibatan masing-masing serta memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap ketiganya.* (tm/dh)