DELI SERDANG - Tiga pemuda ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Medan karena diduga terlibat pembegalan terhadap Dachyar Siregar (62) di Jalan Rahayu, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sepeda motor Honda Vario milik korban diduga dijual, sedangkan uang hasil kejahatan digunakan untuk berjudi, membeli sabu, hingga membiayai pacar salah satu tersangka.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Iqdamiqni Rizal (19) dan Akbar Ramadhan (18), warga Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, serta Muhammad Anwar (19), warga Kecamatan Medan Tembung.
Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan para tersangka ditangkap pada Kamis (8/10/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Sadis! Motor Kakek 62 Tahun Dijual Rp 1,5 Juta Usai Dibegal, Uangnya Buat Main Slot, Sabu & Foya-foya Pacar "Para tersangka kami amankan pada Kamis (8/10/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang," kata Bimo, Sabtu (10/10/2026).
Pembegalan tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, Dachyar sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 2614 AHS untuk berangkat bekerja.
Ketika melintas di Jalan Rahayu, Desa Sei Rotan, korban diduga ditabrak oleh para pelaku yang berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor. Akibatnya, korban terjatuh dan sepeda motornya kemudian dirampas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Muhammad Anwar diduga berperan mengendarai sepeda motor yang digunakan untuk mendatangi korban. Ia membonceng Iqdamiqni Rizal dan seorang rekan berinisial I yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Setelah korban terjatuh dan mendapat ancaman, Iqdamiqni diduga mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban lalu membawanya kabur.
Polisi menyebut sepeda motor tersebut kemudian dijual. Menurut keterangan yang disampaikan penyidik, para tersangka memperoleh bagian uang sekitar Rp 1,5 juta yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan.
"Uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk main judi online (slot), membeli narkoba jenis sabu, hingga membiayai kebutuhan pacar dan keluarga pacar salah satu tersangka," terang Bimo.
Dalam pemeriksaan, Iqdamiqni Rizal juga mengaku telah melakukan aksi pembegalan serupa sebanyak tiga kali. Seluruh aksi tersebut disebut terjadi di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Kurang lebih sudah 3 kali," ujar Bimo.