MEDAN – Tim Khusus (Timsus) JCS bersama Unit Opsnal Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah Medan Tembung dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Iqdamiqni Rizal, 19 tahun; Akbar Ramadhan, 18 tahun; dan Muhammad Anwar, 19 tahun.
Mereka diduga melakukan aksi begal dengan cara menabrak korban hingga terjatuh, merampas sepeda motor, serta mengancam menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: 17 Siswa SD di Medan Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG, SPPG Resmi Ditutup Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan yang juga menjabat sebagai Kanit Timsus JCS, IPTU Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
"Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku begal yang beraksi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Medan Tembung," ujar IPTU Ramadhani Bimo Setiadi, Sabtu (10/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Dachyar Siregar terkait dugaan pembegalan yang terjadi pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 17.13 WIB di Jalan Rahayu Pasar XII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Tiga orang yang berboncengan diduga memepet dan menabrak korban hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Berbekal laporan itu, tim gabungan yang dipimpin IPTU Ramadhani Bimo Setiadi, didampingi Panit 2 Timsus JCS IPDA Richard Derio Siahaan, melakukan penyelidikan.
Pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 19.10 WIB, polisi menangkap dua terduga pelaku, yakni Iqdamiqni Rizal dan Akbar Ramadhan, di kawasan Sumber Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Tim berhasil mengamankan dua pelaku awal atas nama Iqdamiqni Rizal dan Akbar Ramadhan di kawasan Sumber Rejo Timur, Percut Sei Tuan," jelas IPTU Ramadhani.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada Jumat dini hari, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 03.34 WIB, petugas menangkap terduga pelaku ketiga, Muhammad Anwar Arfansyah, di kawasan Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.