MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kedua terdakwa tetap dijatuhi hukuman penjara, tetapi besaran uang pengganti yang harus dibayar mengalami perubahan.
Dua terdakwa tersebut adalah Mukhlis Anggani Capah, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, serta Edi Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata.
Dalam putusan banding, PT Medan mempertahankan hukuman terhadap Mukhlis selama 5 tahun penjara dan Edi selama 4 tahun penjara. Sementara itu, besaran uang pengganti ditetapkan menjadi Rp 4,4 miliar untuk Mukhlis dan Rp 14,7 miliar untuk Edi.
Baca Juga: Lemas & Harus Diinfus Usai Santap MBG: 17 Siswa SD Medan Tumbang, Orang Tua Desak Evaluasi Majelis hakim PT Medan menilai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan sebelumnya telah tepat. Hakim juga mengesampingkan permohonan penasihat hukum kedua terdakwa yang meminta agar mereka dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
"Menimbang bahwa menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, pidana yang dijatuhkan dalam putusan ini telah tepat dan benar, dan telah memenuhi rasa keadilan," kata hakim dalam pertimbangan putusan yang dikutip pada Jumat (9/10/2026).
Meski menguatkan hukuman penjara, majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terkait pidana tambahan berupa uang pengganti.
Putusan banding tersebut mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 10/Pidsus-TPK/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026, khususnya mengenai pengenaan uang pengganti kepada terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan permohonan penasihat hukum untuk membebaskan kedua terdakwa tidak dapat diterima karena putusan pada tingkat pertama dinilai telah sesuai.
Kedua terdakwa sebelumnya dinyatakan terbukti secara bersama-sama menerima gratifikasi dan mengatur pemenang lelang proyek jalur kereta api Medan-Binjai paket satu hingga enam.
Kasus tersebut berkaitan dengan korupsi dalam pengerjaan proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. Perkara ini turut menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek perkeretaapian di wilayah Sumatera Bagian Utara.
Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan, mengaku pernah mendapat perintah dari Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan uang bagi kepentingan politik. Namun, Budi Karya membantah keterangan tersebut dalam persidangan.
Penguatan vonis terhadap Mukhlis Anggani Capah dan Edi Kurniawan Winarto di tingkat banding menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara korupsi proyek kereta api di lingkungan DJKA tersebut.* (tm/dh)