JAKARTA - Pemerintah akan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika untuk mengatasi kelebihan kapasitas atau overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Salah satu poin yang akan diatur adalah pembedaan antara korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran narkotika.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas langkah sistematis dalam menangani persoalan tersebut.
"Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Lapas Labuhan Ruku Usulkan 18 Narapidana Ikuti Rehabilitasi NAPZA Berbasis Ketahanan Pangan Yusril menyebut revisi UU Narkotika dan Psikotropika menjadi salah satu langkah yang disiapkan pemerintah untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas. Menurutnya, pemerintah juga telah memberikan masukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar segera melakukan perbaikan.
Yusril menjelaskan, revisi undang-undang tersebut akan mengatur pembedaan antara orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dengan mereka yang berperan sebagai pengedar, termasuk pihak yang sekaligus menggunakan dan mengedarkan narkotika.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar korban penyalahgunaan narkotika tidak langsung dipidana, melainkan diarahkan ke rehabilitasi.
"Intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," ujar Yusril.
Dia menyebut narapidana dan tahanan kasus narkotika saat ini telah melebihi separuh dari total penghuni lapas dan rumah tahanan. Karena itu, pemisahan penanganan antara korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran narkotika dinilai berpotensi mengurangi jumlah penghuni lapas.
"Jumlah narapidana dan tahanan narkotika itu sudah melebihi separuh daripada jumlah narapidana dan tahanan yang ada, maka kalau ini dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang," katanya.
Yusril menambahkan, korban penyalahgunaan narkotika nantinya dapat dialihkan ke program pembinaan melalui rehabilitasi. Sementara itu, penanganan terhadap pelaku peredaran narkotika tetap perlu dibedakan sesuai peran dan keterlibatannya.
Yusril mengatakan, inisiatif revisi UU Narkotika dan Psikotropika saat ini telah diambil alih oleh DPR. Pemerintah akan menyiapkan perwakilan untuk mengikuti pembahasan rancangan perubahan undang-undang tersebut bersama parlemen.
"Tentu nanti Presiden akan menunjuk siapa menteri yang akan mewakili sebagai wakil pemerintah dalam membahas RUU perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika ini," jelasnya.