JAKARTA – TNI menahan Letkol Inf Arman, Kepala Seksi Intelijen Gartap 1/Jakarta, terkait dugaan penyewaan rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga digunakan sebagai markas judi online (judol).
Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Ishak mengatakan, berdasarkan informasi sementara, rumah dinas tersebut disewakan kepada masyarakat sipil.
Namun, penyewa diduga menyalahgunakan bangunan itu untuk menjalankan aktivitas judi online.
Baca Juga: Sambut Ratusan Ulama Dunia: TNI-Polri & Pemda Aceh Siagakan Pengamanan Humanis Muzakarah Sufi "Info sementara, rumah itu disewakan ke masyarakat sipil," kata Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Ishak, Jumat (9/10/2026).
Noor mengatakan, penyewa diduga menggunakan rumah dinas tersebut untuk kegiatan ilegal.
"Disalahgunakan si penyewanya," jelas dia.
Hingga kini, belum terungkap sejak kapan Letkol Inf Arman diduga menyewakan rumah dinas tersebut kepada masyarakat sipil.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan bahwa Letkol Inf Arman telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di lingkungan Polisi Militer.
"Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," jelas Nas, Jumat.
Penahanan tersebut dilakukan di tengah penyelidikan dugaan penyalahgunaan rumah dinas TNI sebagai tempat operasional judi online.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat juga mengamankan 11 orang yang diduga menjadi operator judi online.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, seluruh orang yang diamankan merupakan warga sipil.