Bali – Dua oknum polisi di Bali, Aiptu S dan Aiptu GKS, kini tengah ditahan setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang WNA asal Kolombia, SGH, yang melaporkan dirinya dibegal. Dalam kejadian tersebut, kedua polisi tersebut meminta uang sebesar Rp200 ribu dengan dalih biaya administrasi untuk membuat laporan kehilangan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa kedua polisi tersebut mengakui meminta uang kepada SGH agar laporan kehilangan dapat diproses. SGH yang kehilangan ponsel Iphone Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali, menyetujui permintaan uang tersebut.
“Setelah WNA tersebut sepakat, laporan dibuat dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan. Namun, saat menyerahkan surat tersebut, anggota SPKT mengajak SGH ke ruang tertutup untuk menerima uang tersebut,” jelas Ariasandy. Saat ini, Aiptu S dan Aiptu GKS sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penempatan khusus (Patsus) Bid Propam Polda Bali.
Polda Bali juga menemukan cukup bukti terkait pelanggaran disiplin serta dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, khususnya mengenai pelarangan membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknum polisi ini mengacu pada Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengharuskan setiap pejabat Polri untuk menjalankan tugas secara proporsional dan sesuai kewenangannya.
Selain itu, Pasal 12 huruf h dalam peraturan yang sama melarang pejabat Polri membebankan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan dalam memberikan pelayanan. Sebelumnya, SGH, seorang wanita asal Kolombia, melaporkan kejadian begal yang menimpanya. Ia kehilangan ponselnya saat dibonceng sepeda motor menuju sebuah beach club di Bali.
(christie)