MEDAN – Setelah viral, penggunaan Opao, yakni minuman rasa susu (bukan susu) sebagai menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, Jalan Letda Sujono No 74 Medan, diduga kini dilakukan hanya dalam waktu tertentu.
Menurut sumber bitvonline.com, hal ini dimaksudkan untuk menghindari sorotan publik. Apalagi, kasus keracunan siswa akibat MBG sering terjadi di Sumut.
Baca Juga: Susu Opao Diduga Masih Jadi Menu MBG di SPPG Medan Tembung 3, Pengamat Minta APH Turun Tangan: Penuhi Unsur Formil dan Materil Pidana BORONG OPAO DARI THAILAND SENILAI RP 3 MILIARSumber menduga, SPPG Medan Tembung 3 sulit menghentikan penggunaan minuman Opao. Hal ini akibat pihak yayasan pemilik SPPG, sudah memborong minuman Opao dari Thailand dalam jumlah besar, dengan total nilai Rp 3 miliar.
"Pembelian minuman Opao senilai Rp 3 miliar dari Thailand oleh pihak yayasan itu, merupakan informasi A-1, Bang. Itu sudah jelas," kata sumber bitvonline.com.
Sumber lain juga meyakinkan bahwa pihak yayasan pemilik SPPG Medan Tembung 3, memang telah membeli Opao dari Thailand senilai Rp 3 miliar. Minuman Opao itu direncanakan akan didistribusikan ke 40-an lebih SPPG di Sumut.
Menurut sumber, ke 40-an SPPG itu berada di bawah yayasan yang dikendalikan oleh seorang pengusaha berinitial Rb. Sumber menjelaskan, Rb mengendalikan lima yayasan yang mengelola puluhan SPPG. Salah satu di antaranya SPPG Medan Tembung 3.
"Tadinya, ada sekitar 80-an lebih SPPG yang dikendalikan Rb melalui yayasan dan jaringannya. Namun sebagian di antaranya terkena suspend atau dihentikan operasionalnya," jelas sumber.
Dengan "modal" 80-an SPP itulah, lanjut sumber menjelaskan, sehingga Rb sempat membeli minuman rasa Opao senilai Rp 3 miliar dari Thailand.
"Ini dilakukan karena harga minuman susu Opao jauh lebih murah dibanding susu yang sesuai standar BGN. Apalagi dibeli langsung dari Thailand dalam jumlah besar," jelas sumber.
Semula, seluruh Opao yang didatangkan dari Thailand itu, akan disuplay ke seluruh SPPG di bawah jaringan yayasan yang dikenalikan Rb. Namun, sekitar awal September 2026, BGN bersama Kemenko Pangan, Kementan, Kemenkes, Kemenperin dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), menerbitkan larangan penggunaan jenis minuman jenis Opao dalam menu MB.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi, Kepala SPPG Medan Tembung 3 Faisal Lubis justru menjawab arogan saat dikonfirmasi. "Saya tidak takut," katanya seolah menantang BGN yang melarang penggunaan minuman rasa susu tersebut.