TANJUNG JABUNG TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S dan menyita 30 paket sabu dengan berat bersih 2,91 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Nipah Panjang.
Baca Juga: Bikin Geleng Kepala, Ini Rangkaian Dakwaan terhadap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah di RT 20, Kelurahan Nipah Panjang Satu, Kecamatan Nipah Panjang.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa malam, 29 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 paket kecil yang diduga berisi sabu.
Barang tersebut disimpan di dalam kotak minyak rambut merek Head and Shoulders berwarna biru.
Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam, tiga plastik klip besar kosong, dan lima plastik klip kecil kosong.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Charles Sitorus, mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, S mengaku barang bukti tersebut merupakan milik seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan awal itu, S juga mengaku berperan sebagai orang suruhan untuk mengantarkan atau mengedarkan narkotika dengan imbalan sejumlah uang.
Polisi kemudian membawa S beserta barang bukti ke Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keterangan mengenai kepemilikan narkotika tersebut masih perlu didalami penyidik.