MEDAN - Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim disebut sudah mengetahui keberadaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara sehari sebelum dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Yaqub Abdhal Muarif di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/10/2026). Sopir pribadi Ondim, Zulkifli Jambak, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Zulkifli mengatakan Ondim memberitahukan kepadanya bahwa KPK sedang berada di wilayah tersebut. Setelah itu, Zulkifli diminta menghubungi Yaqub.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, KPK Periksa 5 Saksi di Padang Sidempuan Menurut Zulkifli, saat itu Yaqub sempat menelepon dirinya. Namun, panggilan tersebut tidak diangkat karena Zulkifli sedang mengemudikan kendaraan.
"Pertama, saudara Yaqub nelpon saya pak, tapi saya tidak angkat, karena saya bawa kendaraan. Terus, habis itu saya juga tahu bahwa pak Ondim memberitahukan pada saya ada KPK turun," tutur Zulkifli dalam persidangan.
Setelah selesai mengemudi, Zulkifli kemudian menghubungi Yaqub sesuai perintah Ondim. Dalam percakapan itu, Zulkifli menyampaikan agar Yaqub berhati-hati karena ada KPK.
"Lalu saya telepon Yaqub, saya bilang, tadi ketua nelpon, maaf saya baru pulang. Saya bilanglah, ketua hati-hati ada barang tu tanda kutip KPK. Gitu pak," kata Zulkifli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian menanyakan dari mana Ondim mengetahui keberadaan KPK di Langkat. Zulkifli mengaku tidak mengetahui sumber informasi tersebut.
"Bupati Ondim tahu dari mana?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu pak dari mana," jawab Zulkifli.
JPU kembali memastikan bahwa istilah "ada barang tu" yang disampaikan Zulkifli kepada Yaqub merujuk pada keberadaan KPK. Zulkifli membenarkannya.
Uang Rp100 Juta Disebut Batal DiserahkanJPU kemudian menggali respons Yaqub setelah mendapat informasi tersebut. Zulkifli menyebut tidak ada lagi reaksi dari Yaqub setelah dirinya menyampaikan pesan tersebut.