JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk mendalami pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara.
Kelima saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor KPPN Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Kamis (8/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lima saksi yang dipanggil terdiri dari pejabat dan pihak swasta.
Baca Juga: KPK Periksa Kadis SDABMBK Medan, Dalami Kasus Suap Bupati Langkat Ondim Mereka yakni Hendrik Gunawan Harahap selaku Plt Kepala Dinas PUTR Kabupaten Padang Lawas Utara, Todungan Harahap selaku Kasubag Umum Kepegawaian Dinas PUTR Padang Lawas Utara, serta Ikhsan Harahap selaku Kabid Bina Marga PUTR Paluta.
Selain itu, penyidik memanggil Mariam yang disebut sebagai ibu rumah tangga sekaligus bendahara PT Dalihan Natolu Grup dan Taufik Hidayat Lubis selaku Komisaris PT Dalihan Natolu Grup.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padang Sidempuan," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
KPK belum membeberkan materi yang akan digali dari pemeriksaan kelima saksi tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk mendalami perkara yang tengah dikembangkan.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka baru pada September 2026. Namun, KPK belum merinci identitas seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," ujar Budi.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Topan diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/6/2026).
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek infrastruktur, termasuk proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.* (oz/dh)