JAKARTA — Wicandres, saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik akun media sosial yang dilaporkannya dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Wicandres saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam persidangan, Wicandres mengatakan dirinya hanya memberikan informasi mengenai akun tersebut kepada penyidik ketika dimintai keterangan.
Baca Juga: Komarudin Watubun PDIP Minta Gibran Mundur: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Berbohong Ia juga menyerahkan tangkapan layar atau screenshot akun tersebut kepada penyidik.
"Saya memberikan informasi itu ketika ditanya. Saya kasih screenshot-an akun itu. Tapi saya tidak menegaskan siapa pemiliknya," ujar Wicandres dalam persidangan.
Wicandres juga mengaku tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi secara langsung dengan Dokter Tifa.
Ia mengatakan tidak pernah mendapatkan informasi dari pihak lain yang memastikan akun tersebut merupakan milik Dokter Tifa.
Menurut Wicandres, informasi mengenai akun itu diberikan kepada penyidik berdasarkan tangkapan layar yang dimilikinya.
Ketika ditanya apakah sejak mengambil screenshot dirinya mengetahui akun tersebut milik Dokter Tifa, Wicandres tidak dapat memastikan kepemilikannya.
Dalam persidangan, Wicandres juga mengakui dirinya bukan ahli digital forensik maupun ahli bahasa.
Ia mengatakan kesimpulan mengenai akun dan unggahan yang menjadi bagian dari perkara tersebut merupakan penilaiannya sendiri.
"Ya, ini penilaian sendiri," kata Wicandres saat ditanya apakah kesimpulan tersebut dibuat berdasarkan keahliannya.