MEDAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan suap yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim.
Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Khairul Azmi.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Sidang Korupsi Bansos, Menantu Eks Bupati Labusel Bripka Yasir Ungkap Perintah Polres Salurkan 3.000 Paket Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Khairul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di kantor perwakilan badan pengawasan keuangan dan pembangunan Provinsi Sumatra Utara atas nama KAZ " kata Budi kepada wartawan, Selasa (6/10).
Selain Khairul Azmi, penyidik KPK memanggil delapan saksi lainnya.
Mereka di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun, seorang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat berinisial ARM, serta seorang guru berinisial GEM.
Lima saksi lainnya merupakan ASN pada Dinas PUTR Langkat. Mereka masing-masing berinisial IRF, MYN, AGT, DT, dan ROL.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syah Afandin alias Ondim dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka.
Yaqub disebut merupakan mantan anggota tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.