MEDAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penetapan delapan tersangka baru tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Baca Juga: Fakta Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Uang Rp20 Miliar Berkode “Kue” hingga Miliki 29 Perusahaan "Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," ungkap Budi kepada wartawan.
Meski KPK belum secara resmi membeberkan identitas dan peran masing-masing tersangka, informasi yang beredar mengarah kepada delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BBPJN Sumut yang sebelumnya dipanggil penyidik ke Jakarta.
Salah satunya adalah Kepala BBPJN Sumut periode 2024–2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja. Selain itu, KPK memanggil tiga mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan II, yakni Dicky Erlangga, Rahmad Parulian, dan T. Rahmatsyah Putra alias Dadam.
Empat pejabat teknis yang juga disebut terkait dengan penetapan tersangka baru tersebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN Sumut.
Mereka adalah Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, serta Manaek Manalu.
KPK masih merahasiakan detail peran masing-masing pihak karena proses penyidikan masih berlangsung.
"Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," ujar Budi menambahkan.
Selain menetapkan tersangka baru, penyidik KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026, juga memeriksa sejumlah saksi di Kantor KPPN Padang Sidempuan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan pengaturan proyek serta aliran dana yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan preservasi jalan.