JAKARTA — Eks Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Febrie tiba di ruang persidangan sekitar pukul 13.54 WIB. Ia mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dan membawa sebuah buku catatan kecil.
Saat memasuki ruang sidang, Febrie tampak tenang. Ia digiring petugas Pidsus bersama anggota TNI menuju area persidangan.
Baca Juga: Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Sekolah Dapat Pendampingan Hukum Sesekali, Febrie juga meladeni awak media yang mengambil gambarnya.
Dalam persidangan tersebut, konsultan hukum Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin juga dihadirkan. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara yang sama.
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat telah mendaftarkan ketiga perkara tersebut.
Perkara Febrie tercatat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, Don Ritto dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, dan Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara ini, Kejagung menjerat Febrie dengan dugaan korupsi dan TPPU.
Jaksa mendakwa Febrie menyalahgunakan kewenangannya ketika menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung.
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang perdana Febrie Adriansyah berdasarkan dakwaan jaksa.
34 Jaksa Disiapkan untuk Menuntut Febrie
Kejaksaan Agung menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara Febrie Adriansyah dan dua terdakwa lainnya.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259