JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah di luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMA.
Temuan tersebut tercantum dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK menilai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan menengah merupakan bagian dari persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: KPU Tanggapi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran "Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," ujar MK dalam putusannya.
Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 169 mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Pada huruf r disebutkan:
"berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat"
Sementara Pasal 227 mengatur dokumen yang harus dilengkapi ketika bakal pasangan calon mendaftar.
Pada huruf l disebutkan:
"bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah."
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan MK ketika memeriksa dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa ijazah Gibran dari luar negeri digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disampaikan saat pendaftaran ke KPU.