JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan setiap putusan MK, termasuk putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Pengujian Undang-Undang (PUU), akan menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) serta kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu.
"Semua putusan MK atas PHPU dan PUU serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu," kata Idham kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita Idham juga mengaitkan putusan tersebut dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah dipersiapkan DPR bersama pemerintah.
Menurut dia, putusan MK dapat menjadi informasi yang dipelajari oleh pembentuk undang-undang dalam menyusun aturan pemilu ke depan.
"Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 tahun 2011, dan saat ini, sebagaimana informasi yang terwartakan oleh media massa, pembentuk UU sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu, saya yakin pembentuk UU mendalami informasi Putusan MK ini," tuturnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Meski permohonan tidak dapat diterima, MK dalam pertimbangannya menyinggung dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Dengan demikian, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Meskipun menemukan fakta terkait dokumen pendidikan tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.