MEDAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot dan menarik tiga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara yang terseret perkara berbeda terkait dugaan pungutan liar (pungli), pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Ketiganya kini tidak lagi menjabat sebagai Kajari dan ditugaskan di lingkungan Kejagung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengatakan proses pemeriksaan etik terhadap ketiga mantan Kajari tersebut telah diselesaikan oleh Kejagung.
"Dicopot jabatan Kajari dan sekarang bertugas di Kejagung," ujar Rizaldi saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: Buntut 17 Pejabat Lapas Cibinong Bertumbangan, KPK Siap 'Jemput Bola' Usut Pungli Sel Mewah Rizaldi mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi Kejagung terkait kemungkinan adanya sanksi lain terhadap ketiga mantan pejabat tersebut.
"Untuk sanksi lainnya belum tahu," katanya.
Tiga mantan Kajari yang dimaksud yakni mantan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, mantan Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu dan mantan Kajari Serdang Bedagai (Sergai) Amriyata.
Soemarlin diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung setelah muncul aduan mengenai dugaan pungli dan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.
Dalam penanganan perkara tersebut, dua bawahannya juga turut diperiksa, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu dan staf Tata Usaha Intelijen Zul Irfan.
Sementara itu, Revanda Sitepu merupakan mantan Kajari Deli Serdang yang sebelumnya dilantik pada 21 Juli 2025. Masa jabatannya kemudian berakhir setelah ia dicopot dan posisinya digantikan Rio Aditya.
Revanda sebelumnya diamankan petugas Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Jamintel Kejagung bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang Hendra Busrian terkait dugaan pungli.
Revanda kemudian dibawa ke Jakarta pada Minggu (25/1/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus lainnya menjerat mantan Kajari Serdang Bedagai Amriyata. Dia diamankan Tim Jamintel Kejagung pada Juni 2026 karena diduga terlibat pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.