JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada malam ini.
Perkara tersebut turut menyoroti proses penyetaraan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri.
Dalam persidangan sebelumnya, hakim MK Arsul Sani mempertanyakan dasar penyetaraan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang kini menjadi bagian dari Kemendikdasmen.
Baca Juga: KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi Berdasarkan risalah sidang MK, Selasa, 6 Oktober 2026, Arsul menyoroti surat penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan pada 2019.
Menurut dia, terdapat perbedaan antara surat penyetaraan yang dikeluarkan kementerian yang menangani pendidikan dasar dan menengah dengan kementerian yang menangani pendidikan tinggi.
Arsul mengatakan pada 2019 terdapat Kemendikbud dan Kemendikti yang sama-sama memiliki kewenangan mengeluarkan surat penyetaraan pendidikan dari luar negeri.
Namun, menurut dia, bentuk penyetaraan yang diterbitkan kedua lembaga tersebut tidak sama.
"Ini dua institusi, dua kementerian ya, yang mengurus tentang pendidikan, yang satu Pendidikan Dasar dan Menengah, dan yang satu Pendidikan Tinggi, itu mengeluarkan surat pernyataan yang tidak setara. Surat penyetaraannya tidak setara, Pak, padahal judulnya surat penyetaraan ini. Barangkali yang dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang, Pak, dipahami. Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan, itu adalah ijazahnya. Maka, judul keputusannya pun adalah tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka," ujar Arsul.
Arsul menilai surat yang dikeluarkan Kemendikbud pada 2019 terhadap pendidikan Gibran sulit dipahami karena yang dinilai setara bukan ijazah, melainkan pengetahuan yang dimiliki Gibran.
"Ini yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, Dirjen Dasmen ini, Dikdasmen ini. Ini agak bersayap, Pak, terus terang bagi kami untuk memahami. Di mana agak bersayapnya? Karena yang Bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan," ujar Arsul.
Menurut Arsul, kondisi tersebut juga menimbulkan persoalan dalam penerapannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia kemudian menyinggung Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang disebut mengatur penyetaraan pendidikan luar negeri dengan mengacu pada ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik.