JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, Selasa, 6 Oktober 2026.
Sejumlah nama yang menjadi bagian dari pemohon dijadwalkan hadir dalam sidang pengucapan putusan tersebut.
Mereka antara lain eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta mantan Menteri Agama RI sekaligus eks Wakil Panglima TNI Fachrul Razi.
Baca Juga: Nasib Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditentukan MK Malam Ini Selain para pemohon, pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta pihak terkait juga akan dihadirkan dalam sidang akhir perkara tersebut.
Berdasarkan informasi pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pada pukul 20.00 WIB.
"Selasa, 6 Oktober 2026 (Pukul) 20:00 WIB, Acara: Pengucapan Putusan," tulis laman MK.
Jadwal tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan MK dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.
Aturan itu mengatur bahwa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan berakhir setelah menjalani 14 hari persidangan.
12 Pemohon Ajukan Sengketa
Perkara ini bermula dari pengajuan permohonan oleh 12 pemohon ke MK pada 10 September 2026.
Permohonan tersebut kemudian teregistrasi pada 17 September 2026.
Para pemohon berasal dari sejumlah kalangan, termasuk organisasi pemantau pemilu, partai politik, advokat, forum purnawirawan TNI, serta perorangan.