JAKARTA - Terpidana kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Heru Hidayat disebut ikut menggunakan klaster mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena memiliki rumah dengan fasilitas menyerupai apartemen.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan mengatakan Heru merupakan salah satu warga binaan yang disebut menggunakan klaster tersebut.
Selain Heru, nama lain yang disebut menggunakan fasilitas itu yakni Jimmy Masrin, terpidana kasus korupsi kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong. Rudi juga menyebut Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.
Baca Juga: Buntut Skandal Klaster Mewah, 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi Disiplin hingga Mantan Kalapas Dipecat "Dan ada beberapa nama lainnya yang, (Ahmad) Albani dan Hasan (Tjhie) yang ditemukan sama Ibu Ida ini. Ahmad dan Hasan. Itu yang ditemukan," ujar Rudi, Senin (5/10/2026).
Rudi menjelaskan rumah-rumah di kawasan tersebut pada dasarnya diperuntukkan untuk menerima kunjungan keluarga maupun relasi warga binaan. Menurutnya, fasilitas itu terutama digunakan oleh warga binaan dalam perkara korupsi.
"Rumah-rumah tersebut diperuntukkan untuk menerima kunjungan relasi keluarga dari warga binaan. Ini terutama adalah perkara korupsi," katanya.
Lantas, siapa Heru Hidayat yang disebut ikut menggunakan klaster mewah Lapas Cibinong?
Heru merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Januari 2022 menyatakan Heru terbukti melakukan korupsi bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp22,7 triliun.
Dalam perkara Asabri tersebut, Heru dijatuhi vonis nihil. Artinya, tidak ada tambahan masa pidana yang harus dijalani karena sebelumnya Heru telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Majelis hakim sebelumnya menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara Asabri.
Hakim anggota Ali Muhtarom menjelaskan salah satu alasan penolakan tersebut karena jaksa dinilai menuntut hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Heru didakwa dengan Pasal 2 ayat (1).
"Penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan," kata Ali dalam persidangan, Selasa (18/1/2022).