MEDAN- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika melalui jalur perairan dengan total barang bukti 244 kilogram sabu. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan tiga perkara tersebut diungkap secara terpisah. Masing-masing pengungkapan melibatkan sabu seberat 50 kilogram, 150 kilogram dan 44 kilogram.
"Yang pertama 50 kilogram, kemudian 150 kilogram, dan yang ketiga 44 kilogram. Totalnya 244 kilogram," ujar Andy, dikutip Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Polda Sumut Ringkus 4 Kurir & Sita 150 Kg Sabu Malaysia, Disembunyikan di Fiber Ikan dan Mobil Galon Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur perairan di sekitar Aceh dan Sumatera Utara untuk memasukkan sabu ke wilayah Indonesia.
Setelah masuk ke Indonesia, narkotika tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah menggunakan jalur darat.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya keterkaitan jaringan tersebut dengan jaringan narkotika internasional yang berbasis di Malaysia. Polisi masih mendalami dugaan hubungan tersebut untuk mengungkap jalur distribusi serta pihak yang diduga menjadi pengendali pengiriman.
Sembilan orang yang telah diamankan kini menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup.
Polda Sumut masih mengembangkan ketiga perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Polisi turut mendalami pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan penyelundupan narkotika tersebut.
Pengungkapan 244 kilogram sabu ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumut memutus jalur masuk dan distribusi narkotika melalui wilayah perairan Aceh dan Sumatera Utara.* (in/dh)