JAKARTA- Sebanyak 17 pejabat dan pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dijatuhi sanksi setelah muncul temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas. Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN), lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto termasuk yang mendapat sanksi paling berat hingga diberhentikan dari status ASN.
"(Wisnu) diberhentikan jadi ASN," ujar Rudi, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Kemenimipas Akui Ada Warga Binaan yang Tempati Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Siapa Mereka? Rudi menjelaskan pemberian sanksi terhadap 17 orang tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan investigasi Kementerian Imipas terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Selain Wisnu, kepala lapas sebelumnya dan kepala lapas yang baru juga telah diperiksa dan dijatuhi hukuman.
"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," kata Rudi.
Secara keseluruhan, sanksi yang diberikan terdiri atas pemberhentian satu orang dari status ASN, hukuman disiplin berat terhadap lima orang, serta hukuman disiplin sedang bagi 11 orang.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto tidak memberikan penjelasan lebih lanjut ketika ditanya mengenai identitas 16 pegawai lain yang mendapat sanksi selain Wisnu.
Agus meminta awak media menanyakan rincian tersebut kepada Inspektur Jenderal Kementerian Imipas.
"Tanya Pak Irjen," ujar Agus usai mengikuti rapat antarmenteri mengenai penanganan overcapacity lapas di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Kementerian Imipas sebelumnya menyatakan investigasi terhadap Lapas Cibinong menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pemberian sanksi disiplin kepada para pegawai yang dinilai melanggar ketentuan.
Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan fasilitas khusus atau klaster mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemerintah kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui pengelolaan fasilitas serta keterlibatan pegawai dalam persoalan tersebut.