JAKARTA- Roy Suryo mengkritik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi yang diajukannya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy menilai jawaban jaksa tidak cermat dan terdapat sejumlah kesalahan.
Kritik tersebut disampaikan Roy seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026). Sidang hari itu beragenda mendengarkan tanggapan JPU atas nota perlawanan Roy.
Roy menyoroti penyebutan status hukum dirinya dalam tanggapan JPU. Menurut dia, jaksa masih menyebut dirinya sebagai tersangka, padahal perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan dan dirinya berstatus terdakwa.
Baca Juga: Lanjut atau Stop? Nasib Eksepsi Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Ditentukan 19 Oktober "Kemudian lihat betapa amburadulnya, betapa kacaunya jawaban terhadap nota perlawanan kami," kata Roy di PN Jakarta Timur.
Roy juga mempersoalkan kesalahan nomor perkara yang disebut JPU dalam persidangan. Menurut dia, kesalahan tersebut akhirnya diperbaiki melalui renvoi setelah pembacaan tanggapan selesai.
"Kemudian nomor perkaranya saja salah, dan akhirnya itu di-renvoi. Di-renvoi di saat terakhir, padahal katanya ini sudah sempurna, itu sangat memalukan," ujarnya.
Selain persoalan administratif, Roy menyoroti dimasukkannya percakapan pribadi ke dalam tanggapan JPU. Ia menyebut percakapan tersebut antara dirinya dengan Michael serta Abraham Samad.
"Ini mau menyelundupkan chat-chat pribadi, itu pelanggaran Undang-Undang Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Chat saya sama Pak Michael, kemudian chat saya sama Pak Abraham Samad, itu dimasukkan," kata Roy.
Menurut Roy, percakapan tersebut tidak berkaitan dengan pembuktian perkara dan tidak dicantumkan sebagai bagian dari materi dakwaan.
Roy juga mempertanyakan pencantuman pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya tidak disertai ayat.
"Ketika tadi yang disampaikan secara detail, Pasal 32 tadi, ya, yang tidak ada ayatnya. Ini fatal banget," ujarnya.
Menurut Roy, setiap ayat dalam suatu pasal memiliki unsur delik dan ketentuan juncto yang berbeda sehingga pencantuman tanpa menyebut ayat dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum.