JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkap fasilitas di dalam bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibangun melalui swadaya warga binaan.
Salah satu warga binaan yang disebut ikut terlibat dalam menyiapkan fasilitas tersebut adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Hal itu disampaikan Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.
Baca Juga: Terungkap! Imipas Sebut Miras di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Milik Koruptor Jimmy Masrin Rudi menjelaskan salah satu fasilitas yang menjadi temuan adalah bangunan yang kemudian diubah menjadi guest house.
Bangunan tersebut sebelumnya merupakan kantor yang digunakan sebagai gudang serta kantor sarana asimilasi dan edukasi.
"Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut," ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Namun, Rudi belum menjelaskan secara rinci fasilitas atau barang apa saja yang disiapkan Indra Kenz di lokasi tersebut.
Ia mengatakan keterlibatan Indra dalam fasilitas klaster mewah itu menjadi salah satu bahan evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat yang saat ini dijalani.
Rudi juga mengungkap keberadaan tiga kontainer di kawasan tersebut.
Menurut dia, ketiga kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara, tetapi isi di dalamnya disediakan oleh warga binaan.
"Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujarnya.
Kemen Imipas telah mengeluarkan rekomendasi agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut.