JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap hasil investigasi terkait fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil investigasi tersebut, Imipas menyatakan minuman keras (miras) yang ditemukan di salah satu fasilitas itu bukan milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong Adi Nugroho Nur Wichaksono, melainkan milik narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin.
Hal tersebut disampaikan Irjen Kementerian Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kementerian Imipas, Senin, 5 Oktober 2026.
Baca Juga: Usai Temuan “Kluster Mewah” Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri Rudi mengatakan temuan tersebut berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Mashudi, Dirjen Pemasyarakatan yang telah mengundurkan diri, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI.
"Kita berpindah ke fasilitas mewah yang ditemukan. Ini ramai diperbincangkan masalah minuman keras. Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, apa itu fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin," ujar Rudi.
Rudi mengatakan sosok Jimmy Masrin terlihat dalam rekaman kamera yang berada di lokasi.
Menurut dia, barang-barang yang ditemukan di fasilitas tersebut juga merupakan milik Jimmy.
"Dan yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri, ya, jadi barang-barang yang di sana, itu milik Pak Jimmy Masrin, dan yang terlihat dalam kamera, itu adalah Pak Jimmy Masrin," ujarnya.
Sebelumnya, Mashudi menjelaskan temuan miras di Lapas Kelas IIA Cibinong dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Saat itu, Mashudi menyebut minuman keras yang ditemukan di fasilitas tersebut merupakan barang pribadi Kasi Kamtib Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib," kata Mashudi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI.
Mashudi juga sebelumnya menjelaskan mengenai dugaan adanya jalur tikus yang digunakan untuk keluar-masuk kawasan lapas.