MEDAN — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dinilai dapat memperkuat jaminan hukum bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah.
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, S.H., CCFA, mengatakan putusan MK tersebut memberikan batas yang lebih jelas antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dan serangan terhadap pribadi.
Pernyataan itu disampaikan Ratama kepada sejumlah media online di Medan, Senin, 5 Oktober 2026.
Baca Juga: 3 Tahun Jalan Garuda Raya Perumnas Mandala Langganan Banjir, Warga Desak Pemerintah Bertindak Ia menyoroti maraknya pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap aktivis antikorupsi, penggiat pelayanan publik, penggiat lingkungan hidup, pekerja dan buruh, serta masyarakat sipil lainnya.
Menurut Ratama, putusan MK tertanggal 28 Agustus 2026 tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia mengatakan putusan tersebut membawa prospek positif bagi masyarakat untuk lebih berani menyampaikan kritik terhadap kebijakan maupun penggunaan anggaran pemerintah.
Ratama menyebut MK dalam pertimbangannya membedakan kritik terhadap pemerintah dengan serangan personal.
Menurut dia, lembaga negara tidak dapat disamakan dengan individu dalam hal perlindungan kehormatan dan nama baik.
Mahkamah juga menilai perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan nama baik seseorang tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagai sebuah institusi.
Ratama mengatakan salah satu dampak putusan tersebut adalah berkurangnya potensi kriminalisasi terhadap kritik kebijakan pemerintah.
Menurut dia, masyarakat sipil memiliki ruang yang lebih kuat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk dalam hal penggunaan anggaran negara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai kritik terhadap penggunaan anggaran penting sebagai bagian dari pengawasan publik, terutama ketika terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.