JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terkait tindak pidana terorisme di enam provinsi.
Penangkapan dilakukan secara serentak sejak Jumat, 2 Oktober 2026.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum tersebut dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Baca Juga: Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026 "Penegakan hukum dilakukan serentak di enam Provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara," kata Juru bicara Densus 88 AT Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana, Minggu (4/10/2026).
Menurut Mayndra, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah jaringan yang terafiliasi dengan kelompok terorisme.
Salah satunya adalah jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah.
"Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya," tuturnya.
Sebelas tersangka yang ditangkap yakni HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Densus 88 menemukan adanya keterhubungan antara para tersangka meski berada di sejumlah wilayah berbeda.
Keterhubungan tersebut diduga terjadi melalui berbagai aktivitas secara daring.
"Khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan aktivitas pembinaan. Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual," bebernya.
Polisi masih mendalami aktivitas para tersangka serta hubungan mereka dengan jaringan terorisme lainnya.