JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah insiden pengusiran ahli dalam sidang perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MKMK akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dan persyaratan laporan tersebut sebelum menentukan tindak lanjut.
Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna mengatakan pemeriksaan administrasi laporan akan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Baca Juga: Kasasi Jaksa Ditolak MA, 8 Mantan Bankir Kasus Kredit Sritex Tetap Bebas "Akan kami periksa dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan kelengkapan persyaratannya," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna, Minggu (4/10/2026).
Palguna mengatakan pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan laporan memenuhi persyaratan yang ditetapkan MKMK.
Setelah proses administrasi selesai, MKMK akan menentukan langkah berikutnya terhadap laporan tersebut.
"Hari Selasa kami (MKMK) akan periksa pemenuhan syarat dan kelengkapan itu," sebutnya.
Laporan tersebut berawal dari insiden dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Kamis malam, 1 Oktober 2026.
Dalam persidangan itu, Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya yang diajukan oleh Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, diminta meninggalkan ruang sidang setelah terjadi perdebatan mengenai pernyataannya di luar persidangan.
Dalam laman resmi MK, Arsul Sani sebelumnya meminta Rullyandi menjelaskan pernyataannya yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.
Rullyandi tetap mempertahankan pernyataannya dan menyebutnya sebagai pendapat hukum sekaligus kritik terhadap MK.
Saldi Isra kemudian menskors persidangan untuk membahas apakah Rullyandi masih dapat melanjutkan keterangannya sebagai ahli.