BINJAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.
Terduga pelaku berinisial MIH, 18 tahun, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan informasi tersebut berasal dari warga yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
Baca Juga: Hampir Setahun Buron, Pelaku Begal di Medan Ditangkap Timsus JCS Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
"Hasil penyelidikan kami, satu orang terduga pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan komitmen kami untuk tidak memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di Kota Binjai," ujar AKP Ismail Pane, Rabu, 30 September 2026.
Terduga pelaku diketahui berinisial MIH, 18 tahun. Ia merupakan warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Menurut AKP Ismail, penangkapan terhadap MIH berlangsung tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan terduga pelaku ketika berada di Jalan Kasturi, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
"MIH ditangkap di Jalan Kasturi, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat pada malam hari tanpa perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Polres Binjai selanjutnya melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan MIH dalam peredaran narkotika.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Binjai memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.* (ad)