JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Putusan tersebut membuat vonis tujuh tahun penjara terhadap Riva Siahaan tetap berlaku.
Perkara ini tercatat dengan nomor 11730 K/PID.SUS/2026 dan diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Baca Juga: Tembus Skor 95 Desa Ledong Barat Sabet Predikat Istimewa, Resmi Jadi 'Kiblat' Antikorupsi di Asahan Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak kasasi yang diajukan kedua pihak.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," bunyi putusan yang dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.
Majelis hakim kasasi perkara tersebut diketuai Yanto dengan hakim anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Yunindro Fuji Ariyanto bertugas sebagai panitera pengganti.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Riva Siahaan tidak berubah.
Sebelumnya, Riva Siahaan divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Februari 2026.
Putusan tersebut kemudian diajukan banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Riva menjadi tujuh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," bunyi putusan banding yang dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.