GIANYAR – Propam Polres Gianyar menyelidiki dugaan keterlibatan seorang anggota polisi dalam kepemilikan dan penjualan senjata api (senpi) ilegal senilai Rp30 juta.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pria berinisial ARM ditangkap di Denpasar karena diduga menguasai senpi ilegal.
Dalam pemeriksaan, ARM disebut mengaku mendapatkan senjata tersebut dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Gianyar.
Baca Juga: Sarwendah Sebut Anak Enggan Bertemu Ruben Onsu Anggota yang disebut dalam perkara itu berinisial Brigpol I GD WT.
Ia telah dipanggil Propam Polres Gianyar untuk menjalani pemeriksaan dan saat ini berada dalam pengawasan Propam.
Kasi Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita mengatakan, Kapolres Gianyar telah memerintahkan Propam untuk menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan anggotanya.
"Kapolres Gianyar sudah memerintahkan Kasi Propam Polres Gianyar untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota dimaksud dan tetap berkoordinasi dengan Polresta Denpasar di mana kasus penemuan senpi tersebut ditangani Sat Reskrim Polresta Denpasar," ujar Suardita, Senin (28/9/2026).
Dugaan keterlibatan anggota Polres Gianyar berawal dari perkara senpi ilegal yang ditangani Polresta Denpasar.
ARM ditangkap terkait penguasaan senjata api ilegal. Dalam pemeriksaan, ARM disebut mengaku memperoleh senjata tersebut dari seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Gianyar.
Senjata api itu disebut dibeli dengan harga sekitar Rp30 juta.
Informasi mengenai dugaan transaksi tersebut kemudian beredar di media sosial.
Polres Gianyar lalu melakukan langkah internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dengan memeriksa anggota yang disebut dalam perkara.