MALUKU TENGAH – Seorang oknum prajurit TNI berinisial SMT diduga menganiaya seorang perempuan lanjut usia hingga meninggal dunia di Pelauw, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 September 2026.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan setempat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Cita-cita Suyudi Pimpin Polri: Korban Datang ke Kantor Polisi Harus Temukan Pertolongan, Bukan Kerumitan Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika mengatakan perkara tersebut kini ditangani oleh Pomdam XV/Pattimura.
SMT diketahui merupakan personel Zidam XIV/Hasanuddin.
Saat kejadian, SMT sedang menjalani cuti luar biasa karena orang tuanya meninggal dunia di Pulau Haruku.
Meski SMT merupakan personel dari satuan di luar Kodam XV/Pattimura, proses hukum tetap ditangani Pomdam XV/Pattimura.
Hal itu karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Kodam XV/Pattimura.
"Proses hukumnya ditangani sesuai kewenangan yang berlaku. Kami pastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti," kata Adi dalam keterangannya, Jumat, 2 Oktober 2026.
SMT telah diamankan dan diserahkan kepada Pomdam XV/Pattimura untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan langkah penyidikan lainnya untuk mengungkap perkara tersebut.
Adi menegaskan bahwa setiap prajurit tetap harus tunduk pada hukum. Namun, ia meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai.