JAKARTA – Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners Zuhri Saifudin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jika gugatan mengenai syarat pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024 dikabulkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Zuhri saat menanggapi perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam perkara tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Diduga Gara-gara Uang Lapak, PKL Dikeroyok di Depan Kampus USU Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU terkait pencalonan Gibran serta sejumlah konsekuensi hukum lainnya.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahapan akhir persidangan.
MK menjadwalkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan agenda pembuktian pada 2 Oktober 2026.
Zuhri menilai MK dapat mengambil pendekatan progresif dalam memeriksa persoalan tersebut.
"Jika MK progresif dan tidak kacamata kuda, sangat bisa diskualifikasi. Berani atau tidak? Soalnya menyangkut keabsahan dari dokumen syarat-syarat seorang Cawapres saat akan ikut kontestasi Pilpres Tahun 2024. Itu celah bagi MK," tegasnya, Jumat (2/10/2026).
Menurut Zuhri, MK tidak seharusnya hanya menggunakan pendekatan positivistik dan legal-formal dalam memeriksa perkara tersebut.
Namun, dia juga menyebut apabila MK tidak menjatuhkan diskualifikasi, putusan tetap dapat menjadi momentum untuk memberikan terobosan hukum.
"Bagi MK, ini adalah momentum bagi demokrasi, hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Jika tidak berani diskualifikasi, minimal dan/atau setidaknya buat terobosan hukum dalam pertimbangan dan amar putusannya. Buat bahan rekomendasi revisi UU Pemilu di Komisi II DPR," jalas Ketua Umum Lembaga Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi (LPKKD) Indonesia itu.
Zuhri juga menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu, khususnya KPU dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon.