JAKARTA – Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hingga Jumat, 2 Oktober 2026, penyidik juga belum memeriksa Nanik dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Anwar Usman No Comment soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Biarkan Mereka yang Menyelesaikan, Saya Sudah di Luar "Sampai sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan terhadap yang bersangkutan. Sampai saat ini," ujar Anang Supriatna, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Anang, penyidik saat ini menilai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara yang melibatkan Kolonel Cpl Budi Utomo dan tersangka lainnya sudah cukup untuk kebutuhan penyidikan.
"Ya, penyidikan berdasarkan alat bukti. Tentunya tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak, tetapi dicek apakah memang ini urgensinya," jelas Anang.
"Dalam pembuktian ini ada urgensinya atau tidak, kepentingannya seperti apa," sambungnya.
Meski belum diperiksa, Anang mengatakan peluang Nanik dimintai keterangan tetap terbuka.
Hal itu bergantung pada perkembangan proses hukum, termasuk apabila dalam persidangan muncul informasi atau bukti yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
"Seandainya nanti umpamanya di persidangan berkembang dan memang bisa, bukan hal yang tidak mungkin, bisa saja. Tapi kan sampai saat ini penyidik merasa sudah cukup dengan alat bukti," urainya.
Dengan demikian, posisi Nanik dalam perkara tersebut belum berubah.
Kejagung menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatannya dan belum memanggilnya sebagai saksi hingga saat ini.