JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungkap adanya doktrin "menghalalkan segala cara" dalam pelatihan intelijen Bea Cukai.
Hal tersebut disampaikan Sisprian saat diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Pengakuan itu muncul ketika jaksa menggali bentuk pelatihan intelijen yang pernah diterima Sisprian selama bertugas di Bea Cukai.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Langkat: Pengadaan Proyek Disebut Sudah Diatur, Nama Kontraktor Ditentukan Sejak Awal "Kalau di intelijen Bea Cukai sendiri, memang dibenarkan menghalalkan segala cara demi kegiatan berhasil?" tanya jaksa.
"Di Bea Cukai, khususnya intelijen, kami memang didoktrin seperti itu, Pak," jawab Sisprian.
Jaksa kemudian menanyakan siapa yang memberikan doktrin tersebut.
"Para pelatih kami," kata Sisprian.
Sisprian kemudian menjelaskan salah satu bentuk pelatihan intelijen yang pernah diterimanya, yakni teknik penyamaran ketika menjalankan kegiatan intelijen.
"Seperti yang dicontohkan kemarin, Pak. Kami di Bea Cukai, yang saya tahu, memang ada kegiatan seperti itu," ujar Sisprian.
Ia mengatakan personel intelijen dilatih untuk menyusup ke perusahaan dengan menggunakan cara tertentu.
"Kami dilatih untuk menyusup ke suatu perusahaan. Kami dihalalkan untuk memalsukan surat tugas, memasukkan surat tugas. Misalnya, kami mengambil cover dari kementerian lain, seperti Kementerian Lingkungan Hidup," lanjutnya.
Meski mengaku mendapat doktrin untuk menggunakan berbagai cara dalam menjalankan operasi intelijen, Sisprian menegaskan bahwa pelatihan tersebut tidak mengajarkan petugas untuk mengambil uang dari pelanggar.